BEKENTV – Perayaan Natal merupakan hari raya bagi umat Kristiani, yang berlangsung setiap tanggal 25 Desember.
Tujuan perayaan tersebut yakni untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus.
Namun, ternyata ada beberapa negara yang melarang perayaan Natal, hal ini karena kebijakan pemerintah yang punya aturan ketat.
Jika melanggar atau ada warga yang merayakan Natal secara publik, bisa terkena denda, hingga ancaman hukuman.
Berikut ini beberapa negara yang resmi melarang atau membatasi perayaan Natal di ranah publik.
Negara yang melarang perayaan natal
1. Brunei Darussalam
Berdasarkan informasi, Brunei menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal di ruang publik.
















