Lebih lanjut, Daniel memaparkan bahwa terdapat 1.199 orang PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos seleksi dan berhak melakukan pengisian DRH. Namun, ia menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari status sebagai PPPK paruh waktu.
“Untuk jumlah pastinya yang mengisi DRH belum bisa dipastikan, diperkirakan satu atau dua hari ini akan keluar,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Daniel tahapan administrasi ini merupakan salah satu langkah penting sebelum para PPPK paruh waktu benar-benar ditetapkan secara sah melalui penerbitan NIP. Setelah penetapan NIP dilakukan, barulah mereka dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing di lingkungan kerja pemerintah daerah.