BENGKULU, BEKENTV – Proses Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi rampung sesuai jadwal, Senin (22/9).
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian administrasi sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menjelaskan bahwa setelah proses DRH ditutup, pihaknya kini hanya menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan NIP.
“Jadi tahapan selanjutnya tinggal menunggu jadwal penetapan NIP PPPK paruh waktu,” ujar Daniel, Selasa (23/9).
Lebih lanjut, Daniel memaparkan bahwa terdapat 1.199 orang PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos seleksi dan berhak melakukan pengisian DRH. Namun, ia menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari status sebagai PPPK paruh waktu.
“Untuk jumlah pastinya yang mengisi DRH belum bisa dipastikan, diperkirakan satu atau dua hari ini akan keluar,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Daniel tahapan administrasi ini merupakan salah satu langkah penting sebelum para PPPK paruh waktu benar-benar ditetapkan secara sah melalui penerbitan NIP. Setelah penetapan NIP dilakukan, barulah mereka dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing di lingkungan kerja pemerintah daerah.
Pemkab Bengkulu Selatan melalui BKPSDM berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar, sehingga keberadaan PPPK paruh waktu nantinya dapat membantu meningkatkan pelayanan publik serta mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Dengan jumlah yang cukup besar, yaitu lebih dari seribu orang, keberadaan PPPK paruh waktu ini diharapkan juga mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
(Ary Rahmad)
















