Petugas kemudian mengeluarkan sejumlah dokumen dalam kardus besar serta menyita perangkat elektronik, mulai dari komputer, laptop, hingga 11 unit telepon genggam milik jajaran komisioner dan staf KPU.
“Kami mengamankan dokumen dan barang elektronik sebagai bahan pemeriksaan apakah ada unsur pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” kata Jainah dalam konferensi pers usai penggeledahan.
Berdasarkan data Kejari, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 box besar dan 1 box kecil dokumen, 11 unit handphone, 3 laptop, serta 1 komputer.
Seluruhnya kini dibawa ke kantor Kejari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses awal dan belum ada penetapan tersangka.