Ia menjelaskan, Bapenda kini tengah memfinalisasi aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak BBM. Aplikasi tersebut akan menjadi pusat data seluruh transaksi penyaluran BBM di Bengkulu dan wajib diisi seluruh wajib pungut PBBKB, termasuk perusahaan pemasok BBM dan SPBU.
“Setiap penyerahan BBM dari perusahaan ke SPBU otomatis menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan. Dengan digitalisasi, tata kelola akan jauh lebih tertib dan transparan. Gubernur juga akan lebih mudah mengambil kebijakan karena datanya jelas, terukur, dan real time,” ujarnya.
Melalui sistem ini, Bapenda menargetkan penerimaan di atas Rp200 miliar, bahkan berpotensi meningkat seiring pendataan distribusi BBM yang lebih akurat. Selama ini, praktik pembelian BBM dari luar provinsi oleh sejumlah perusahaan turut memengaruhi capaian penerimaan. Karena itu, digitalisasi juga disiapkan untuk menutup potensi kebocoran.
















