Lebih lanjut, Pemkab juga memperbolehkan keluarga miskin yang merawat anak yatim piatu untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pendidikan anak tersebut tetap terjamin.
Bantuan yang diberikan mencakup biaya sekolah, perlengkapan alat tulis, hingga uang saku.
Dalam waktu dekat, Dinas Sosial diminta segera menyiapkan atau mencatat panti asuhan sebagai wadah penampungan, sehingga anak-anak yatim piatu memiliki tempat yang layak untuk tumbuh dan mengenyam pendidikan.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni, menambahkan bahwa program wajib sekolah bagi yatim piatu ini akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.