Pelaku diamankan berikut mobil Toyota BD 1954 CI yang diduga digunakan saat kejadian. Kini, HA dan barang bukti telah dibawa ke Polres Seluma untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian berawal ketika korban berangkat dari rumah menuju Bank BRI Sukaraja untuk membayar angsuran. Setibanya di depan bank, korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikemudikan HA. Bukannya berhenti memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD M Yunus Bengkulu.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
















