“Pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Anwar.
(Julyan)
Page 4 of 4
“Pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Anwar.
(Julyan)
© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.