BEKENTV – Di setiap tanggal 24 September pada tahun ke tahun, negara Indonesia akan memperingati Hari Tani Nasional.
Hal ini terkait dalam penetapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentnag Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 24 September tahun 1960.
Makna dari Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 ialah sebagai tonggak perjuangan petani untuk merombak struktur penguasaan agraria warisan kolonial yang timpang dan tidak adil.
Sebagaimana di ketahui bahwa pada tanggal 24 September 2025 ini sudah memasuki tahun ke 64 peringatan Hari Tani Nasional.
Di setiap tahunnya, perayaan ini biasanya berisi tentang diskusi publik, festival pangan lokal, lomba dan pentas seni bertema pertanian, doa bersama di desa-desa, hingga unjuk rasa damai.
Tapi, perayaan tersebut tentunya akan berbeda-beda pada setiap daerah, karena bisa tergantung dengan inisiatif setiap masyarakat serta pihak lembaga yang mengadakan.
Dengan di adakanya peringatan Hari Tani Nasional ini di harapkan masyarakat dapat lebih menghargai perjuangan-perjuangan para tani untuk mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.
Makna Hari Tani Nasional
Petani ialah sebagai tulang punggung bangsa, yang bukan hanya dapat menghasilkan pangan bagi 270 juta lebih penduduk Indonesia, tapi juga bisa menjaga keberlangsungan hidup dalam bertani.
Tapi, seperti yang diketahui hingga tahun 2025 ini ternyat masih banyak petani yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dalam akses terhadap lahan, pupuk, teknologi, dan pasar.
Nyatanya masih banyak konflik terhadap lahan antar masyarakat dengan korporasi, ketimpangan penguasaan tanah, serta kesejahteraan petani yang stagnan menjadi tantangan yang masih membayangi.
Dengan adanya Hari Tani Nasional ini organisasi petani, mahasiswa, dan pegiat agraria mengharapkan kembali agar bisa memperjuangkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.
Sejarah Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional secara resmi di tetapkan pada 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno.
Penetapan ini sangat erat kaitannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang bermakna sebagai tonggak perjuangan petani untuk merombak struktur penguasaan agraria warisan kolonial yang timpang dan tidak adil.
Tujuan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini ialah sebagai tonggak rakyat untuk meluruskan ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan yang sebelumnya hanya dikuasai oleh segelintir elite atau perusahaan asing.
Demikian itulah rangkuman ulasan artikel terkait tentang makna dan sejarah Hari Tani Nasional 24 September. Semoga bermanfaat!
















