“Warga yang layak tetapi belum masuk data, segera dilaporkan. Jangan sampai hak masyarakat tertunda,” tambah Rifai.
Rifai menegaskan proses pendataan dilakukan secara objektif dan transparan. Pemerintah daerah tidak akan mempertimbangkan faktor kedekatan, hubungan keluarga, maupun kepentingan tertentu dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Pendataan ulang ini bertujuan memperbaiki kualitas data kemiskinan sebagai dasar penyusunan kebijakan sosial dan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menilai akurasi data menjadi faktor penting dalam efektivitas penyaluran bantuan.
“Pendataan ulang ini bertujuan untuk mengeluarkan Bengkulu selatan dari peringkat tiga daerah termiskin di Provinsi Bengkulu, jika terus bertambah, nanti kita bisa jadi nomor 1 termiskin. Kita harus maju, ekonomi juga harus sejalan,” tutup Rifai.
















