Tindakan Korektif Ombudsman Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, antara lain:
1. Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tingkat SMA, berdasarkan temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat, Lembaga Pengawas Eksternal, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
2. Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berdasarkan temuan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu berupa adanya maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Kota Bengkulu.