“Kedua Perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh Operator SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) SMAN 5 Kota Bengkulu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, berharap tindakan korektif ini dapat segera dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut korektif ini,” ungkapnya.