Lebih lanjut, Mustari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218. Dikbud. Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 21 Mei 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan, temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan yakni Penyimpangan Prosedur dan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai dengan aturan yang berlaku.