Ia menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang ada, unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga pihaknya memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu melalui Lucky Selvano Marigo, SH, MH menuntut terdakwa Yogi Ferdiansyah dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a, b, c, dan (2) huruf b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
















