BENGKULU, BEKENTV – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Abdul Radjab. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket besar sabu yang dibungkus plastik bening dan transparan.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara BNN Provinsi Bengkulu dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat yang digelar pada 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Abdul Radjab diduga kuat merupakan bandar sabu asal Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang telah kami tangani di Bengkulu,” jelas Alexander, Selasa (28/10/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp210.000, dan satu kartu ATM BCA sebagai barang bukti tambahan.
Penangkapan Abdul Radjab bermula dari pengembangan dua kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap BNN Bengkulu.
Kasus pertama melibatkan Narbawi, yang ditangkap pada 5 Mei 2024 dengan barang bukti 198,25 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Narbawi terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi hingga ke Aceh.
Selanjutnya, pada 3 Januari 2025, petugas juga menangkap Febi Indra Saputra di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dengan barang bukti 27 paket sabu siap edar.
Dari keterangan Febi, diketahui bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari jaringan luar daerah yang dikendalikan oleh Abdul Radjab.
“Keterangan dari kedua tersangka sebelumnya menjadi petunjuk penting. Dari situ kami menelusuri lebih jauh dan menemukan bahwa Abdul Radjab berperan sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Bengkulu,” terang Alexander.
Saat ini, tersangka Abdul Radjab telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. Tri Imron)
















