AA langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk diproses etik dan disiplin.
“Kami langsung tangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Ichsan Nur.
Mantan Kapolres Lebong itu menegaskan komitmen Polri untuk menyikat habis narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
“Anggota Polri harus menjadi teladan. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan, tidak ada pilih kasih,” tandasnya.
Polda Bengkulu pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai benteng utama melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika.
















