“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Bengkulu. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Seluma.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit monitor komputer berwarna hitam merek HP sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
















