Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam sepanjang 20 cm serta sepeda motor milik pelaku. RP terancam hukuman berat sesuai KUHP tentang tindak penganiayaan.
“Ini semua hasil kerja keras anggota di lapangan dan juga berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kompol Berlan dalam rilis pers tersebut.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Ary)