Para tersangka yang berhasil diamankan yakni YM (44), DB (48), MRH (29), RPS (25), RS (31), dan UP (34) kini dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
- Kasus Pencurian
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi meringkus empat tersangka yakni AF (21), AIM (23), OKN (19), dan IS (40).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX, BPKB, dan STNK.
Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
- Kasus Penganiayaan Berat
Sementara itu, kasus penganiayaan berat dilakukan tersangka RP (19), yang membacok korban hingga mengalami luka serius di tangan dan kaki.