Selain karena pengaruh tontonan tersebut, tindakan para pelaku juga dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu sesaat yang membuat mereka kehilangan kendali.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban tengah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.
			
    	








							






