Diketahui, total dana Prakerin mahasiswa Unihaz mencapai lebih dari Rp500 juta, dan dari jumlah tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah menyita Rp329 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Virgiawan Listanto didakwa dengan Pasal 378 atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menghadirkan 13 orang saksi di persidangan, yakni Arifah Hidayati Rektor Unihaz, Mantan Dekan Hukum Unihaz Alawudin, Istri Mantan Dekan Hukum Hurairah, Marlina Ketua Panitia Prakerin Unihaz, Pembantu Dekan Uswatun, serta sejumlah Dosen Hukum lainnya.
















