Bahkan, terdakwa juga mengaku menggunakan sebagian uang itu untuk top up judi online (judol).
“Memang benar, dari total Rp200 juta dana Prakerin mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Unihaz yang ditransfer oleh Marlina selaku Ketua Panitia Prakerin ke rekening terdakwa, berdasarkan penelusuran rekening koran ditemukan adanya penggunaan dana untuk keperluan pribadi dan bermain judi online,” ungkap Marjek.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
















