“Berdasarkan Pasal 162 ayat 1 KUHAP, majelis hakim memerintahkan agar keterangan saksi yang berhalangan hadir dapat dibacakan di persidangan, dengan persetujuan terdakwa dan kuasa hukumnya,” ujar Marjek Ravilo.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa terdakwa sempat melakukan beberapa kali transfer dana kepada mereka untuk keperluan pemesanan bus dan akomodasi penginapan.
Namun, fakta menarik muncul dalam sidang kali ini. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Virgiawan Listanto mengakui bahwa sebagian dana Prakerin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz telah digunakan untuk keperluan pribadi. Dana tersebut ditransfer melalui rekening istrinya.
















