BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menyebabkan batalnya keberangkatan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) pada Februari 2025 lalu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Virgiawan Listanto, selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara.
Sidang yang digelar pada Selasa (21/10) beragendakan pembacaan keterangan tiga saksi dari pihak ketiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yakni Wahyu Budiman, Antonius, dan Sandri.
Menurut JPU Marjek Ravilo, ketiga saksi tidak dapat hadir secara langsung di persidangan. Namun, keterangan mereka dibacakan secara lisan di hadapan majelis hakim dan disetujui oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.
















