Sementara itu, Advokat Elfahmi Lubis menegaskan bahwa Wali Kota Bengkulu tidak menginginkan pendekatan represif terhadap pedagang kecil.
“Pak Wali Kota tidak ingin melakukan kriminalisasi. Program Harmonis menjadi dasar agar penegakan peraturan daerah tetap tegas, namun juga mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan,” jelas Elfahmi.
Dengan adanya itikad baik dari terlapor, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dinilai menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(M. Tri Imron)
















