Sabtu, Juni 13, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

3 Tersangka Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Kerugian Negara Capai Rp577 Juta

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Tahun Anggaran 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
Januari 31, 2026
in Berita Utama
0
3 Tersangka Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Kerugian Negara Capai Rp577 Juta

3 Tersangka Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Kerugian Negara Capai Rp577 Juta

BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Tahun Anggaran 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Adapun tiga tersangka, masing-masing berinisial JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan Dusun Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, , melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, membenarkan pelaksanaan tahap II terhadap perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.

“Iya benar, hari ini kami telah melaksanakan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Renaldho.

Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.

“Untuk para tersangka akan segera kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu guna menjalani proses persidangan,” katanya.

Baca Juga

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga

Sementara itu, guna kepentingan penahanan selama proses hukum berjalan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.

“Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Malabero,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Seluma setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Dusun Tengah TA 2024.

Polisi menetapkan ketiga perangkat desa tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada November 2025 lalu dengan Kerugian Negera (KN) Rp577 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan melakukan penarikan dana dari rekening desa dengan alasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Tak hanya itu, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga turut ditarik tanpa dasar kegiatan yang jelas serta tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang pribadi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dengan total mencapai Rp50 juta.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan modus lain yang dilakukan para tersangka, yakni pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Sekretaris Desa IS selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) diduga menjadi aktor utama dalam penyusunan SPJ fiktif tersebut. Bahkan, IS diketahui membuat sendiri cap stempel milik penyedia barang dan jasa untuk memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

Sementara itu, Kaur Keuangan LH turut berperan aktif dengan menyusun dokumen SPJ fiktif serta tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja desa.

Sebagian dana desa juga digunakan untuk membayar utang pribadi secara bersama-sama.

Selain kegiatan fiktif, penyidik juga menemukan adanya praktik mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi kerja, serta sejumlah pembayaran yang dilakukan di luar kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bahkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa diketahui telah membuat dan menggunakan cap palsu penyedia barang dan jasa untuk mencairkan serta mempertanggungjawabkan dana desa yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Seluma menyita seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024 serta uang tunai sebesar Rp107.012.000 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Julyan Pabella)

Tags: dddesa dusun tengahKejari Selumakorupsikorupsi dana desapelimpahan tersangka ke kejari selumatersangka
ShareTweetSend
Previous Post

3 Menu Takjil Ini Siap Temani Buka Puasamu Saat Ramadhan 2026 Nanti, Catat Resepnya Ya!

Next Post

Minta Maaf ke Satpol PP dan Pemkot, Kasus Pengancaman di Pasar Panorama Berpeluang Restorative Justice

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial
Berita Utama

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako
Berita Utama

Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Irjen Mardiyono Tinjau Satkamling Bajak Bengkulu, Warga Diajak Aktif Ronda Malam Cegah Kriminalitas
Berita Utama

Irjen Mardiyono Tinjau Satkamling Bajak Bengkulu, Warga Diajak Aktif Ronda Malam Cegah Kriminalitas

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Sidang Kasus CV Mandiri Sejahtera Ungkap Kekacauan Internal Perusahaan, Audit hingga SOP Jadi Sorotan
Berita Utama

Sidang Kasus CV Mandiri Sejahtera Ungkap Kekacauan Internal Perusahaan, Audit hingga SOP Jadi Sorotan

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Next Post
Minta Maaf ke Satpol PP dan Pemkot, Kasus Pengancaman di Pasar Panorama Berpeluang Restorative Justice

Minta Maaf ke Satpol PP dan Pemkot, Kasus Pengancaman di Pasar Panorama Berpeluang Restorative Justice

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    214 shares
    Share 86 Tweet 54

Recommended

Rekomendasi Makanan Sumber Vitamin C, Ada Jeruk hingga Brokoli

Rekomendasi Makanan Sumber Vitamin C, Ada Jeruk hingga Brokoli

Februari 18, 2026
Alami Kebocoran, Pengoperasian SPAM KOBEMA Ditunda hingga Tahun Depan

Alami Kebocoran, Pengoperasian SPAM KOBEMA Ditunda hingga Tahun Depan

Oktober 14, 2025

Don't miss it

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!
Lifestyle

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Juni 13, 2026
Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Edukasi

Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026
Keringat Berlebih Bisa Jadi Gejala Umum Demam Pada Tubuh, Cek Lainnya Disini!
Lifestyle

Keringat Berlebih Bisa Jadi Gejala Umum Demam Pada Tubuh, Cek Lainnya Disini!

Juni 13, 2026
Ada 5 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Sirih Cina, Siapakah Itu?
Lifestyle

Ada 5 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Sirih Cina, Siapakah Itu?

Juni 13, 2026
Begini Cara Gunakan Daun Sirih Cina untuk Rambut, Perhatikan Tipsnya Juga Ya!
Lifestyle

Begini Cara Gunakan Daun Sirih Cina untuk Rambut, Perhatikan Tipsnya Juga Ya!

Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

Juni 13, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Juni 13, 2026
Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.