BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Tahun Anggaran 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Adapun tiga tersangka, masing-masing berinisial JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan Dusun Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, , melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, membenarkan pelaksanaan tahap II terhadap perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Iya benar, hari ini kami telah melaksanakan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Renaldho.
Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.
“Untuk para tersangka akan segera kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu guna menjalani proses persidangan,” katanya.
Sementara itu, guna kepentingan penahanan selama proses hukum berjalan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.
“Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Malabero,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Seluma setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Dusun Tengah TA 2024.
Polisi menetapkan ketiga perangkat desa tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada November 2025 lalu dengan Kerugian Negera (KN) Rp577 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan melakukan penarikan dana dari rekening desa dengan alasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Tak hanya itu, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga turut ditarik tanpa dasar kegiatan yang jelas serta tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang pribadi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dengan total mencapai Rp50 juta.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan modus lain yang dilakukan para tersangka, yakni pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.
Sekretaris Desa IS selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) diduga menjadi aktor utama dalam penyusunan SPJ fiktif tersebut. Bahkan, IS diketahui membuat sendiri cap stempel milik penyedia barang dan jasa untuk memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
Sementara itu, Kaur Keuangan LH turut berperan aktif dengan menyusun dokumen SPJ fiktif serta tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja desa.
Sebagian dana desa juga digunakan untuk membayar utang pribadi secara bersama-sama.
Selain kegiatan fiktif, penyidik juga menemukan adanya praktik mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi kerja, serta sejumlah pembayaran yang dilakukan di luar kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bahkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa diketahui telah membuat dan menggunakan cap palsu penyedia barang dan jasa untuk mencairkan serta mempertanggungjawabkan dana desa yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Seluma menyita seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024 serta uang tunai sebesar Rp107.012.000 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Julyan Pabella)
















