Ia menambahkan, masyarakat kini dapat lebih mudah menyampaikan pengaduan karena pihaknya telah menyebarkan nomor petugas melalui media sosial resmi Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan.
“Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan kepada kami, silakan menghubungi nomor petugas yang sudah kami sebarkan di media sosial. Pengaduan bisa dilakukan selama 1×24 jam,” tambahnya.
Menurut Efredy, penyediaan layanan pengaduan selama 24 jam ini diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai permasalahan di lapangan, baik yang berkaitan dengan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, maupun kejadian darurat seperti kebakaran.
















