Dalam persoalan ini Pemkab Seluma menegaskan tetap mengacu pada Undang-Undang pemekaran wilayah tahun 2003 dasar hukum penetapan batas daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma berencana mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk membahas opsi lebih lanjut agar penyelesaian agar tidak memicu konflik.
Perbedaan kultur dan sejarah antara masyarakat di wilayah perbatasan turut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar penyelesaian dapat diterima semua pihak.
“Kita akan bersurat ke Pemkab Bebngku Selatan untuk membahas persoalan ini agar tidak memicu konflik. Karena perbedaan kultur dan sejarah antara masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar penyelesaian dapat diterima semua pihak,” kata PJ Sekda, Dedy Ramdhani.