BENGKULU, BEKENTV – Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu KCP Mega Mall, Fando Pranata, resmi divonis 7 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bank dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa siang (6/1/2026).
Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
















