Sementara itu, imbauan ini diberikan agar seluruh warga yang menjadi pekerja migran tetap berada dalam perlindungan hukum, sehingga risiko permasalahan seperti penipuan, eksploitasi, hingga kasus perdagangan orang dapat diminimalisir. Pemkab Bengkulu Selatan juga menekankan pentingnya masyarakat memahami prosedur legal yang berlaku sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Sukarni menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pendataan jumlah TKI asal Bengkulu Selatan sebagai bentuk pemantauan dan perlindungan lanjutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ataupun sudah bekerja di luar negeri agar mematuhi aturan yang ada. Ke depan, kami akan mendata berapa total TKI asal Bengkulu Selatan yang bekerja di negara asing,” tutup Sukarni.
















