Dengan demikian, Briptu B-N secara sah tidak lagi memiliki status sebagai anggota kepolisian dan seluruh hak nya sebagai personel kepolisian dicabut.
“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri. Segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas pada Rabu, 24 September 2025.
Lebih lanjut, Kabid Humas menekankan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan wujud komitmen institusi dalam menindak setiap pelanggaran. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar menjauhi perbuatan tercela.