“Untuk oknum ASN, khususnya tenaga PPPK yang melakukan perbuatan asusila, sudah pasti akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi tindakan tersebut telah mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas Teddy Rahman.
Bupati menjelaskan, penjatuhan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis sanksi bagi ASN, termasuk PPPK.
Lebih lanjut, Bupati Seluma mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma bersama Inspektorat Daerah untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum PPPK tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam penentuan sanksi.
















