“Benar, hari ini tersangka TS resmi kami tahan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang titipan Rp 69 juta,” ujar Nandi Rizqi didampingi Sihol Siboro.
Di sisi lain, penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus korupsi dana desa di Bengkulu Selatan semakin menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.