BENGKULU, BEKENTV – Perkara korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, akhirnya memasuki babak baru.
Tersangka TS, yang merupakan Kepala Desa Jeranglah Tinggi, resmi diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (10/9).
Dengan pelimpahan berkas perkara tahap II ini, TS kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan dan akan mendekam di Rutan Kelas IIA Manna selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
TS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 526 juta.
Lebih lanjut, proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh PS Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan, Bripka Satria SP, SH , bersama tim penyidik Tipikor.
TS digelandang menggunakan satu unit minibus menuju Kejari Bengkulu Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum, TS langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Manna.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Nandi Rizqi, bersama Kasubsi Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihol Siboro, membenarkan pelimpahan tersebut.
Selain menahan TS, pihak Kejaksaan juga menerima uang titipan sebesar Rp 69 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.
“Benar, hari ini tersangka TS resmi kami tahan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang titipan Rp 69 juta,” ujar Nandi Rizqi didampingi Sihol Siboro.
Di sisi lain, penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus korupsi dana desa di Bengkulu Selatan semakin menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.
















