Lebih lanjut, proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh PS Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan, Bripka Satria SP, SH , bersama tim penyidik Tipikor.
TS digelandang menggunakan satu unit minibus menuju Kejari Bengkulu Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum, TS langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Manna.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Nandi Rizqi, bersama Kasubsi Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihol Siboro, membenarkan pelimpahan tersebut.
Selain menahan TS, pihak Kejaksaan juga menerima uang titipan sebesar Rp 69 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.