BENGKULU, BEKENTV – Perkara korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, akhirnya memasuki babak baru.
Tersangka TS, yang merupakan Kepala Desa Jeranglah Tinggi, resmi diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (10/9).
Dengan pelimpahan berkas perkara tahap II ini, TS kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan dan akan mendekam di Rutan Kelas IIA Manna selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
TS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 526 juta.