Dalam putusan pengadilan, Iman Santoso dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp247 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sementara Yudar Lanadi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun.
Page 4 of 4