Kejari Bengkulu menegaskan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan agar seluruh kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS periode 2019–2021 benar-benar dapat dikembalikan.
“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Namun tentu menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan,” jelas Ahmad Fariansyah.
Kasus korupsi BOS di SMPN 17 Bengkulu sendiri menyeret dua orang, yakni Iman Santoso selaku kepala sekolah dan Yudar Lanadi sebagai bendahara.
Keduanya terbukti menyelewengkan dana hingga total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Ironisnya, sebagian dana yang dikorupsi digunakan untuk bermain judi online.