Dalam putusan itu, Iman dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp247 juta subsider 1 tahun kurungan.
“Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara terpidana telah dipulihkan,” ujar Fri Wisdom.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Bengkulu dalam mengawal penegakan hukum, terutama terkait pengelolaan dana pendidikan.
“Uang ini langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Meski begitu, penyelesaian perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Bendahara sekolah, Yudar Lanadi, yang juga berstatus terpidana, masih menunggak kewajiban pengembalian kerugian negara senilai Rp796.014.368.