Pada saat audiensi di kantor bupati itu, petani juga mendapat informasi bahwa perusahaan yang memiliki HGU di wilayah itu adalah PT Agro Perak Sejahtera (APS) namun anehnya lahan SHM milik Lisdarani diklaim dikuasai oleh PT Diamond Prima Cemerlang (DPC).
Kemudian pada 27 november 2025 untuk keduakalinya aparat kepolisian dan pihak perusahaan PT Agro Perak Sejahtera mendatangi petani, dan memberikan himbauan untuk segera meninggalkan lahan.
Namun petani tetap bertahan dengan keyakinan lahan yang diduduki milik perseorangan dan memiliki legalitas SHM. Lalu petugas kepolisian dan pihak perusahaan APS mulai membongkar pondok petani dan membakar 1 pondok utama yang di bangun oleh petani secara kolektif.
















