Di dalam area lahan yang dibersihkan petani di Desa Sukamarga tersebut terdapat saluran irigasi pertanian yang dibangun menggunakan dana pemerintah pada 1999.
Hingga 26 Oktober 2025, warga telah berhasil membersihkan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Namun pada 31 Oktober 2025, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara datang ke lokasi dan meminta petani yang sedang beristirahat di pondok usai kegiatan gotong royong untuk membubarkan diri dari area tersebut.
Pengusiran warga dilakukan dengan alasan bahwa petani menduduki areal PT Diamond Prima Cemerlang yang memiliki legalitas.
















