Untuk diketahui, beberapa ketentuan hukum yang mengatur penyebaran berita bohong antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 dan Pasal 311 mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 36 ayat (1) dan (2) melarang penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan melalui media penyiaran.
















