BENGKULU, BEKENTV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, April Yones, akan melaporkan penyebar informasi bohong (hoaks) di media sosial ke aparat penegak hukum (APH).
Informasi palsu tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Nazela Safriana, yang menulis bahwa April Yones pernah meminjam uang sebesar Rp4 miliar dari seseorang bernama Mimi Sansan untuk kepentingan pilkada, dengan syarat harus menceraikan istri pertamanya.
Kuasa hukum April Yones, Nedi Akil, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum jika penyebar hoaks tidak segera memberikan klarifikasi.
“Kami meminta pemilik akun yang mengunggah maupun ikut membagikan informasi bohong tersebut untuk menemui klien kami, April Yones. Kami beri waktu 1 x 24 jam sejak hari ini untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Nedi, Selasa (28/10/2025).
Nedi menambahkan, penyebaran berita bohong di media sosial bukan hanya mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE secara jelas melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, klien kami merasa dirugikan oleh fitnah tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui, beberapa ketentuan hukum yang mengatur penyebaran berita bohong antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 dan Pasal 311 mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 36 ayat (1) dan (2) melarang penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan melalui media penyiaran.
(Julyan)
















