“Kami meminta pemilik akun yang mengunggah maupun ikut membagikan informasi bohong tersebut untuk menemui klien kami, April Yones. Kami beri waktu 1 x 24 jam sejak hari ini untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Nedi, Selasa (28/10/2025).
Nedi menambahkan, penyebaran berita bohong di media sosial bukan hanya mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE secara jelas melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran atau kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, klien kami merasa dirugikan oleh fitnah tersebut,” tambahnya.
















