Kapolres Seluma melalui Sat Resnarkoba menyatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan tim dalam menanggapi informasi masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seluma demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tersangka HG saat ini telah diamankan di Polres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 8 miliar,” tutupnya.