Kemudian pada hari Sabtu 6 September 2025 tim opsnal melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika salah satu pelaku melihat polisi, keduanya berusaha kabur. Namun satu tersangka yakni HG berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial RI melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan Sekdes Riak Siabun, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dan disembunyikan di dalam kotak rokok merk CHIEF. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi BD 2379 HI beserta kunci kontaknya,” tegas Kasat Reskrim.