“Berawal dari laporan masyarakat kami kemudian melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Res Narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Seluma pada akhir Agustus 2025 tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada 31 Agustus 2025, tim mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa ada seseorang yang mencurigakan mengambil sesuatu di pinggir jalan Arau Bintang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut.