BENGKULU, BEKENTV – Tidak hanya menggagalkan peredaran 9.400 pil samcodin, Satres Narkoba turut meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Seluma.
Pada Sabtu (6/9/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seluma berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Arau Bintang, Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Tersangka yang diamankan adalah HG (28) warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Hengky Noprianto, membenarkan mengenai penangkapan tersebut.