BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dilingkup Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar.
Agenda persidangan kali ini adalah tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Persidangan dilakukan di aula Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (13/1/2026) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H., M.H.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,19 miliar.
Dalam persidangan tersebut, 7 terdakwa dihadirkan. Sebelum sidang dimulai, 2 terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara.
Ke dua terdakwa yakni Rozi Marza mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 juta dan terdakwa Lia Fita Sari sebesar Rp25 juta.
















