PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyatakan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kita merilis hasil penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening tersangka maupun keluarga mereka.
“Penyitaan dilakukan dari puluhan rekening, baik dalam bentuk rupiah, dolar, maupun yen, dengan total Rp103 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.